Langsung ke konten utama

KONSEP YANG EFEKTIF DAN EFISIEN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE

ABSTRACT
Issue of Good Corporate Governance becomes interesting discussion over the last several years. Along with the increased business competition at the global level, principles of Good Corporate Governance have to be applied by each business entity with the hope that the company's strategic objectives can be achieved effectively and efficiently. There are two things of great urgency emphasized in this concept: First, shareholders deserve to receive accurate, punctual and transparent information. And second, company is obliged to honestly and openly provide information regarding the company to all units of the company with aim to achieve good and efficient corporate governance.
Keywords: Good Corporate Governance, principles of Good Corporate Governance.

1.      PENDAHULUAN
Di era persaingan ekonomi global yang semakin meningkat beberapa dekade terakhir  setiap perusahaan atau organisasi mutlak dituntut untuk melakukan tata kelola perusahaan yang efektif dan efesien. Hal ini tak terlepas agar visi dan misi perusahaan yang telah dicanangkan sejak awal bisa terwujud dengan maksimal. Secara umum konsep Good Corporate Governance dapat dijelaskan sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab antara perusahaan  atau organisasi sebagai badan hukum, dewan direksi dan komisaris sebagai pengurus dengan para pemegang saham.
Lebih singkatnya dibutuhkan konsep yang efektif  dan efesien untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik yaitu dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam budaya perusahaan seperti transparancy (keterbukaan informasi), independence (kemandirian), accountability (akuntabilitas), responsibility (pertanggung jawaban), dan fairness (kesetaraan).
Dengan adanya penerapan ke lima prinsip diatas maka diharapkan akan terwujud tujuan-tujuan perusahaan seperti memaksimalkan nilai perusahaan, terciptanya tata kelola perusahaan yang baik, pengambilan keputusan oleh seluruh unit perusahaan yang didasarkan pada nilai-nilai moral dan norma perundang-undangan yang berlaku, terlaksananya tanggung jawab sosial terhadap para pemegang saham serta yang paling penting adalah meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif.

2.      KAJIAN KEPUSTAKAAN
2.1 Good Corporate Governance
Terdapat dua teori utama yang bersinggungan dengan masalah Good Corporate Governance, yang pertama adalah stewardship theory dan selanjutnya agency theory (Chinn,2000; Shaw,2003). Definisi mengenai stewardship theory pada hakikatnya menjelaskan mengenai manusia yang memiliki sifat dasar yakni dapat dipercaya, memiliki integritas yang tinggi serta mampu bertanggung jawab dengan pihak lain. Jadi pada intinya teori ini memandang manajemen sebagai sebagai sesuatu yang dapat dipercaya untuk bertindak dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan publik dan para pemegang saham.
Bahasan yang kedua adalah mengenai agency theory, teori ini dikembang oleh Michael Johnsson dan mendefinisikan bahwa manajemen adalah suatu agents bagi para pemegang saham dan akan bertindak dengan arif, adil dan bijaksana terhadap para pemegang saham. Agency theory terus berkembang dan direspon dengan sangat baik dengan antusiasme yang sangat tinggi. Berbagai pemikiran mengenai penerapan Good Corporate Governance banyak mengacu pada teori ini dimana tata kelola perusahaan yang baik dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kepatuhan terhadap hukum dan perundangan yang berlaku. Dalam bukunya, Corporate Governance, Robert A.G. Monks mendisinisikan dengan gamblang mengenai Good Corporate Governance, yakni suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder (Monks,2003).
2.2 Prinsip Good Corporate Governance
Secara umum terdapat lima prinsip yang menjadi landasan dasar bagi penerapan Good Corporate Governance, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Transparancy, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2.      Accountability, yaitu kejelasan fungsi, struktur dan sistem mengenai pelaksanaan dan pertanggung jawaban organisasi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
3.      Independency, yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4.      Responsibility, yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
5.      Fairness, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.      MEWUJUDKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE YANG EFEKTIF DAN EFISIEN

3.1  Tujuan penerapan Good Corporate Governance
Dewasa ini dimana persaingan usaha semakin ketat maka setiap perusahaan dituntut untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance agar perusahaan-perusahaan tersebut tetap eksis dalam kancah persaingan global. Masih teringat dalam benak kita mengenai krisis moneter tahun 1998 yang menimpa Indonesia dan ASEAN pada umumnya dimana banyak perusahaan harus gulung tikar dikarenakan pada waktu itu konsep Good Corporate Governance bukan merupakan fokus utama perusahaan.
Dalam bukunya yang berjudul Good Corporate Governance – Tata Kelola Perusahaan yang Sehat, Sutojo dan Aldridge (2008, h.5) memaparkan bahwa Good Corporate Governance mempunyai lima tujuan strategis. Kelima tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Melindungi hak dan kepentingan pemegang saham.
2.      Melindungi hak dan kepentingan para anggota stakeholders non pemegang saham.
3.      Meningkatkan nilai perusahaan dan para pemegang saham.
4.      Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja Dewan Pengurus atau Board of Directors dan manajemen perusahaaan.
5.      Meningkatkan mutu hubungan Board of Directors dengan manajemen senior perusahaan.
Agar tujuan perusahaan dapat tercapai dengan baik dan semestinya maka perlu adanya implementasi prinsip-prinsip dasar dari Good Corporate Governance di semua lini perusahaan. Penerapan Good Corporate Governance yang efektif sekiranya dapat memperbaiki iklim ekonomi dan tentu saja untuk menghindari terjadinya krisis moneter yang melanda perekonomian negeri ini dimasa silam.

3.2  pendekatan Good Corporate Governance di Indonesia
Pendekatan dan penerapan Good Corporate Governance di Indonesia mulai di lakukan sekitar tahun 1997 dimana saat itu krisis ekonomi sedang melanda dunia termasuk Indonesia. Efek dari krisis tersebut berdampak pada perusahaan-perusahaan yang harus menutup usahanya akibat ketidak mampuannya untuk bertahan di tengah badai krisis saat itu. Disinyalir oleh para pakar bahwa buruknya penerapan Good Corporate Governance yang menjadi biang keladi permasalahan.
Menyadari akan keadaan yang semakin memburuk, pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN mulai memperkenalkan konsep Good Corporate Governance kepada perusahaan-perusahaan BUMN. Melalui Surat Keputusan Menteri BUMN No. Kep 117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2012 tentang penerapan praktek Good Corporate Governance pada perusahaan-perusahaan BUMN menjelaskan mengenai kewajiban  bagi perusahaan-perusahaan plat merah untuk menerapkan dengan menggunakan pendekatan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam menjalankan usahanya. Hal tersebut diharapkan mampu untuk mewujudkan tujuan perusahaan yakni untuk meningkatkan keberhasilan usahanya dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya yang berlandaskan pada norma hukum dan perundangan yang berlaku.
Adapun mengenai praktek penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang sesuai dengan budaya Indonesia dijelaskan sebagai berikut:
1.      Transparansi merupakan sebuah proses keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan informasi yang relevan mengenai perusahaan yang dibutuhkan oleh seluruh stakeholders. Proses pengambilan keputusan ini haruslah benar-benar berlandaskan nilai kejujuran yang sesuai dengan budaya Pancasila. Keterbukaan dalam mendapatkan informasi bagi seluruh unit perusahaan sangatlah penting agar tidak terjadi kesalah pahaman dan kerancuan di setiap unit, divisi, direksi dan pemegang saham.
2.      Prinsip kemandirian pada hakikatnya adalah sebuah keadaan dimana perusahaan dikelola secara baik dan professional tanpa adanya benturan kepentingan dan intimadasi ataupun paksaan dari pihak manapun yang sesuai dengan norma Pancasila, undang-undang dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
3.      Prinsip akuntabilitas dapat didefinisikan sebagai suatu peraturan dimana fungsi, pelaksanaan dan pertanggung jawaban manajemen di atur dan dijelaskan secara terstruktur dan sistematis sehingga tata kelola perusahaan yang efektif dan efisien dapat terlaksana. Prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan unit individu (sumber daya manusia) dapat diterapkan dengan memberikan sistem reward dan punishment terhadap karyawan yang sesuai dengan perundangan yang berlaku.
4.      Prinsip pertanggung jawaban menitik beratkan pada kesesuaian didalam proses tata kelola perusahaan  terhadap peraturan perundangan, norma hokum dan tentunya menganut nilai-nilai Pancasila yang sesuai dengan budaya Indonesia. Prinsip ini pada dasarnya bertujuan agar perusahaan berhati-hati dan taat hukum dalam menjalankan bidang usahanya sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat dan para pemegang saham.
5.      Prinsip kesetaraan dan kewajaran  adalah suatu prinsip dimana perusahaan menjunjung tinggi asas keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak para pemangku kepentingan yang timbul sebagai akibat dari perjanjian dan peraturan perundangan yang berlaku. Prinsip kesetaraan dan kewajaran  perlu diterapkan dengan penuh kewajaran, akurat dan tepat waktu dan tentunya sesuai dengan aturan undang-undang. Dalam hal pengelolaan sumber daya manusia perusahaan diwajibkan untuk memperlakukan setiap unit individu dengan sebaik-baiknya, memelihara keamanan dan keselamatan kerja tanpa adanya diskriminasi.

4.      KESIMPULAN

Pada dasarnya Good Corporate Governance adalah suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua pemegang saham (stakeholder). Teori ini menyatakan dua hal yang paling prinsipil yakni yang pertama dimana para pemegang saham berhak untuk mendapatkan informasi yang akurat, tepat waktu dan transparan. Dan yang kedua, perusahaan berkewajiban untuk memberikan informasi mengenai perusahaan secara jujur dan terbuka kepada seluruh unit perusahaan yang bertujuan agar tata kelola perusahaan menjadi baik dan efisien.
Inti dari penerapan Good Corporate Governance, khususnya di Indonesia ialah agar berbagai pihak yang terlibat dalam tata kelola perusahaan dapat menjalankan perannya, bertanggung jawab dan memahami wewenangnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan norma-norma Pancasila. Hal ini tak terlepas agar implementasi dari visi dan misi perusahaan yang sudah di canangkan sejak awal dapat tercapai secara efektif dan efisien.

DAFTAR PUSTAKA
Chinn, Richard. (2000). Corporate Governance Handbook. Gee Publishing Ltd. London.
Monks, Robert A.G, dan Minow, N. (2003). Corporate Governance 3rd Edition. Blackwell Publishing.
Shaw, John. C. (2003). Corporate Governance and Risk: A System Approach. John Wiley & Sons, Inc, New Jersey.

Sutojo dan Altridge, E. J. (2008) Good Corporate Governance : Tata Kelola Perusahaan yang Sehat. Jakarta, Damar Mulia Pustaka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STUDI KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PADA PT TIRTA FRESINDO JAYA

ABSTRAK        Bisnis kini menjadi sebuah hal yang umum di dunia saat ini. Bahkan kini bisnis sudah menjamur dan banyak orang yang hendak membangun bisnis mereka sendiri guna kelangsungan hidup yang lebih baik. Dalam berbisnis tindakan elegan dan kejujuran perlu digunakan, para ahli menyebutnya dengan istilah etika dalam berbisnis. Hal ini hampir sama dengan etika profesi lainnya yang ada di dalam kehidupan sehari-hari. Namun yang membedakannya adalah dunia bisnis didominasi oleh para pengusaha yang notabene membuat sendiri aturan dan etika dalam berbisnis tersebut. Pelanggaran etika bisnis saat ini makin banyak terlihat. Terdapat beberapa aspek yang diperlukan dalam praktek penerapan etika bisnis sehingga bisa meminimalisir pelanggaran etika bisnis yang kini jamak dilakukan oleh para pebisnis dan pihak yang terkait di dalamnya. Kata kunci: etika bisnis, prinsip-prinsip etika bisnis, pelanggaran etika bisnis     BAB I PENDAHULUAN 1.1      Latar Belakang        Dala

PHILOSOPHICAL ETHICS AND BUSINESS

Menurut saya implementasi etika bisnis di Indonesia, yang mencakup empat teori yakni utilitarisme, deontologi, teori hak dan teori keutamaan, masih sangat rendah. Padahal banyak pakar ekonomi dan bisnis menyebut hal yang mendasari dibalik ketidak mampuan Indonesia bangkit dari krisis ekonomi yang menerpa di tahun 1997 salah satunya adalah penerapan etika bisnis dan good corporate governance yang sangat buruk. Ada beberapa faktor yang menjadi kendala dalam penerapan etika bisnis di Indonesia yang sampai saat ini masih berlanjut, diantaranya adalah sebagai berikut: 1.        Moral values Disinyalir masih banyak pelaku bisnis di Indonesia yang cenderung masih mengabaikan etika dan moral dalam menjalankan praktek usahanya. Lazimnya di Negara yang menjunjung tinggi azas Pancasila, praktek-praktek yang menyangkut kecurangan dalam dunia bisnis harus nya dapat dihindari. Memalsukan produk yang merugikan konsumen & manipulasi laporan keuangan adalah contoh konkretnya. 2.        C