ABSTRACT
Issue of Good Corporate
Governance becomes interesting discussion over the last several years. Along
with the increased business competition at the global level, principles of Good
Corporate Governance have to be applied by each business entity with the hope
that the company's strategic objectives can be achieved effectively and
efficiently. There are two things of great urgency emphasized in this concept:
First, shareholders deserve to receive accurate, punctual and transparent
information. And second, company is obliged to honestly and openly provide
information regarding the company to all units of the company with aim to
achieve good and efficient corporate governance.
Keywords: Good Corporate Governance,
principles of Good Corporate Governance.
1.
PENDAHULUAN
Di
era persaingan ekonomi global yang semakin meningkat beberapa dekade
terakhir setiap perusahaan atau
organisasi mutlak dituntut untuk melakukan tata kelola perusahaan yang efektif
dan efesien. Hal ini tak terlepas agar visi dan misi perusahaan yang telah
dicanangkan sejak awal bisa terwujud dengan maksimal. Secara umum konsep Good Corporate Governance dapat
dijelaskan sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab antara perusahaan atau organisasi sebagai badan hukum, dewan
direksi dan komisaris sebagai pengurus dengan para pemegang saham.
Lebih
singkatnya dibutuhkan konsep yang efektif
dan efesien untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik yaitu
dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance dalam budaya perusahaan seperti transparancy (keterbukaan informasi), independence (kemandirian), accountability
(akuntabilitas), responsibility
(pertanggung jawaban), dan fairness
(kesetaraan).
Dengan
adanya penerapan ke lima prinsip diatas maka diharapkan akan terwujud
tujuan-tujuan perusahaan seperti memaksimalkan nilai perusahaan, terciptanya
tata kelola perusahaan yang baik, pengambilan keputusan oleh seluruh unit
perusahaan yang didasarkan pada nilai-nilai moral dan norma perundang-undangan
yang berlaku, terlaksananya tanggung jawab sosial terhadap para pemegang saham
serta yang paling penting adalah meningkatkan iklim investasi nasional yang
kondusif.
2.
KAJIAN
KEPUSTAKAAN
2.1 Good Corporate Governance
Terdapat
dua teori utama yang bersinggungan dengan masalah Good Corporate Governance, yang pertama adalah stewardship theory dan selanjutnya agency theory (Chinn,2000; Shaw,2003). Definisi mengenai stewardship theory pada hakikatnya
menjelaskan mengenai manusia yang memiliki sifat dasar yakni dapat dipercaya,
memiliki integritas yang tinggi serta mampu bertanggung jawab dengan pihak
lain. Jadi pada intinya teori ini memandang manajemen sebagai sebagai sesuatu
yang dapat dipercaya untuk bertindak dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan
publik dan para pemegang saham.
Bahasan
yang kedua adalah mengenai agency theory,
teori ini dikembang oleh Michael Johnsson dan mendefinisikan bahwa manajemen
adalah suatu agents bagi para
pemegang saham dan akan bertindak dengan arif, adil dan bijaksana terhadap para
pemegang saham. Agency theory terus
berkembang dan direspon dengan sangat baik dengan antusiasme yang sangat
tinggi. Berbagai pemikiran mengenai penerapan Good Corporate Governance banyak mengacu pada teori ini dimana tata
kelola perusahaan yang baik dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kepatuhan
terhadap hukum dan perundangan yang berlaku. Dalam bukunya, Corporate Governance, Robert A.G. Monks
mendisinisikan dengan gamblang mengenai Good
Corporate Governance, yakni suatu
sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah
(value added) untuk semua stakeholder
(Monks,2003).
2.2 Prinsip Good Corporate Governance
Secara
umum terdapat lima prinsip yang menjadi landasan dasar bagi penerapan Good Corporate Governance, diantaranya
adalah sebagai berikut:
1. Transparancy,
yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan
keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai
perusahaan.
2. Accountability,
yaitu kejelasan fungsi, struktur dan sistem mengenai pelaksanaan dan
pertanggung jawaban organisasi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana
secara efektif.
3. Independency,
yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa
benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak
sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4. Responsibility,
yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip
korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
5. Fairness,
yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3.
MEWUJUDKAN
GOOD CORPORATE GOVERNANCE YANG
EFEKTIF DAN EFISIEN
3.1 Tujuan penerapan Good Corporate Governance
Dewasa ini
dimana persaingan usaha semakin ketat maka setiap perusahaan dituntut untuk
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance agar perusahaan-perusahaan tersebut tetap eksis dalam kancah
persaingan global. Masih teringat dalam benak kita mengenai krisis moneter
tahun 1998 yang menimpa Indonesia dan ASEAN pada umumnya dimana banyak
perusahaan harus gulung tikar dikarenakan pada waktu itu konsep Good Corporate Governance bukan
merupakan fokus utama perusahaan.
Dalam bukunya
yang berjudul Good Corporate Governance
– Tata Kelola Perusahaan yang Sehat, Sutojo dan Aldridge (2008, h.5) memaparkan
bahwa Good Corporate Governance mempunyai
lima tujuan strategis. Kelima tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Melindungi
hak dan kepentingan pemegang saham.
2. Melindungi
hak dan kepentingan para anggota stakeholders non pemegang saham.
3. Meningkatkan
nilai perusahaan dan para pemegang saham.
4. Meningkatkan
efisiensi dan efektifitas kerja Dewan Pengurus atau Board of Directors dan
manajemen perusahaaan.
5. Meningkatkan
mutu hubungan Board of Directors dengan manajemen senior perusahaan.
Agar tujuan
perusahaan dapat tercapai dengan baik dan semestinya maka perlu adanya
implementasi prinsip-prinsip dasar dari Good
Corporate Governance di semua lini perusahaan. Penerapan Good Corporate Governance yang efektif
sekiranya dapat memperbaiki iklim ekonomi dan tentu saja untuk menghindari
terjadinya krisis moneter yang melanda perekonomian negeri ini dimasa silam.
3.2 pendekatan Good Corporate Governance di Indonesia
Pendekatan
dan penerapan Good Corporate Governance di
Indonesia mulai di lakukan sekitar tahun 1997 dimana saat itu krisis ekonomi
sedang melanda dunia termasuk Indonesia. Efek dari krisis tersebut berdampak
pada perusahaan-perusahaan yang harus menutup usahanya akibat ketidak
mampuannya untuk bertahan di tengah badai krisis saat itu. Disinyalir oleh para
pakar bahwa buruknya penerapan Good
Corporate Governance yang menjadi biang keladi permasalahan.
Menyadari
akan keadaan yang semakin memburuk, pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN
mulai memperkenalkan konsep Good
Corporate Governance kepada perusahaan-perusahaan BUMN. Melalui Surat
Keputusan Menteri BUMN No. Kep 117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2012 tentang
penerapan praktek Good Corporate
Governance pada perusahaan-perusahaan BUMN menjelaskan mengenai
kewajiban bagi perusahaan-perusahaan
plat merah untuk menerapkan dengan menggunakan pendekatan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam
menjalankan usahanya. Hal tersebut diharapkan mampu untuk mewujudkan tujuan
perusahaan yakni untuk meningkatkan keberhasilan usahanya dan akuntabilitas
perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholders lainnya yang
berlandaskan pada norma hukum dan perundangan yang berlaku.
Adapun
mengenai praktek penerapan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance yang sesuai dengan budaya Indonesia dijelaskan sebagai
berikut:
1. Transparansi
merupakan sebuah proses keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan keterbukaan
dalam pengungkapan informasi yang relevan mengenai perusahaan yang dibutuhkan
oleh seluruh stakeholders. Proses
pengambilan keputusan ini haruslah benar-benar berlandaskan nilai kejujuran
yang sesuai dengan budaya Pancasila. Keterbukaan dalam mendapatkan informasi
bagi seluruh unit perusahaan sangatlah penting agar tidak terjadi kesalah
pahaman dan kerancuan di setiap unit, divisi, direksi dan pemegang saham.
2. Prinsip
kemandirian pada hakikatnya adalah sebuah keadaan dimana perusahaan dikelola
secara baik dan professional tanpa adanya benturan kepentingan dan intimadasi
ataupun paksaan dari pihak manapun yang sesuai dengan norma Pancasila,
undang-undang dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
3. Prinsip
akuntabilitas dapat didefinisikan sebagai suatu peraturan dimana fungsi,
pelaksanaan dan pertanggung jawaban manajemen di atur dan dijelaskan secara
terstruktur dan sistematis sehingga tata kelola perusahaan yang efektif dan
efisien dapat terlaksana. Prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan unit individu
(sumber daya manusia) dapat diterapkan dengan memberikan sistem reward dan punishment terhadap karyawan yang sesuai dengan perundangan yang
berlaku.
4. Prinsip
pertanggung jawaban menitik beratkan pada kesesuaian didalam proses tata kelola
perusahaan terhadap peraturan
perundangan, norma hokum dan tentunya menganut nilai-nilai Pancasila yang
sesuai dengan budaya Indonesia. Prinsip ini pada dasarnya bertujuan agar
perusahaan berhati-hati dan taat hukum dalam menjalankan bidang usahanya
sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat dan para pemegang saham.
5. Prinsip
kesetaraan dan kewajaran adalah suatu prinsip
dimana perusahaan menjunjung tinggi asas keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi
hak-hak para pemangku kepentingan yang timbul sebagai akibat dari perjanjian
dan peraturan perundangan yang berlaku. Prinsip kesetaraan dan kewajaran perlu diterapkan dengan penuh kewajaran, akurat
dan tepat waktu dan tentunya sesuai dengan aturan undang-undang. Dalam hal
pengelolaan sumber daya manusia perusahaan diwajibkan untuk memperlakukan
setiap unit individu dengan sebaik-baiknya, memelihara keamanan dan keselamatan
kerja tanpa adanya diskriminasi.
4.
KESIMPULAN
Pada
dasarnya Good Corporate Governance adalah
suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai
tambah (value added) untuk semua pemegang
saham (stakeholder). Teori ini menyatakan
dua hal yang paling prinsipil yakni yang pertama dimana para pemegang saham
berhak untuk mendapatkan informasi yang akurat, tepat waktu dan transparan. Dan
yang kedua, perusahaan berkewajiban untuk memberikan informasi mengenai
perusahaan secara jujur dan terbuka kepada seluruh unit perusahaan yang
bertujuan agar tata kelola perusahaan menjadi baik dan efisien.
Inti dari
penerapan Good Corporate Governance,
khususnya di Indonesia ialah agar berbagai pihak yang terlibat dalam tata
kelola perusahaan dapat menjalankan perannya, bertanggung jawab dan memahami
wewenangnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan norma-norma
Pancasila. Hal ini tak terlepas agar implementasi dari visi dan misi perusahaan
yang sudah di canangkan sejak awal dapat tercapai secara efektif dan efisien.
DAFTAR
PUSTAKA
Chinn, Richard. (2000).
Corporate Governance Handbook. Gee Publishing Ltd. London.
Monks, Robert A.G, dan Minow,
N. (2003). Corporate Governance 3rd Edition. Blackwell Publishing.
Shaw, John. C. (2003). Corporate
Governance and Risk: A System Approach. John Wiley & Sons, Inc, New Jersey.
Sutojo dan Altridge, E. J. (2008)
Good Corporate Governance : Tata Kelola Perusahaan yang Sehat. Jakarta, Damar
Mulia Pustaka.
Komentar
Posting Komentar