ABSTRAK
Bisnis kini menjadi sebuah hal yang umum
di dunia saat ini. Bahkan kini bisnis sudah menjamur dan banyak orang yang
hendak membangun bisnis mereka sendiri guna kelangsungan hidup yang lebih baik.
Dalam berbisnis tindakan elegan dan kejujuran perlu digunakan, para ahli
menyebutnya dengan istilah etika dalam berbisnis. Hal ini hampir sama dengan
etika profesi lainnya yang ada di dalam kehidupan sehari-hari. Namun yang
membedakannya adalah dunia bisnis didominasi oleh para pengusaha yang notabene
membuat sendiri aturan dan etika dalam berbisnis tersebut. Pelanggaran etika
bisnis saat ini makin banyak terlihat. Terdapat beberapa aspek yang diperlukan
dalam praktek penerapan etika bisnis sehingga bisa meminimalisir pelanggaran
etika bisnis yang kini jamak dilakukan oleh para pebisnis dan pihak yang
terkait di dalamnya.
Kata kunci: etika bisnis, prinsip-prinsip etika
bisnis, pelanggaran etika bisnis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dalam proses mencapai tujuannya
perusahaan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap para pemegang sahamnya
saja namun perusahaan juga dituntut untuk bertanggung jawab terhadap karyawan,
pemerintah, masyarakat sekitar dan stakeholder
lainnya. Hal ini dikarenakan perusahaan yang menjalankan kegiatan
operasionalnya akan secara langsung ataupun tidak langsung bersinggungan dengan
para stakeholder tersebut. Oleh
karena itu penerapan etika bisnis dalam proses operasional perusahaan mempunyai
peranan yang sangat krusial.
Pada
intinya yang dimaksud dengan etika bisnis ialah metode yang digunakan
perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Proses tersebut yang mencakup
seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga
masyarakat. Seluruh proses ini mencakup bagaimana perusahaan menjalankan bisnis
secara adil, mematuhi hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan
individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Namun
terkadang kita tidak bisa memungkiri bahwa terkadang masih banyak
perusahaan-perusahaan baik skala besar atau kecil masih enggan untuk menerapkan
etika bisnis dalam menjalankan usahanya. Tindakan yang tidak etis yang
dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen ataupun
masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan
pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Dan
tentu saja hal-hal semacam ini akan menurunkan nilai dan citra perusahaan
dimata para stakehoders nya
Persaingan antar bisnis dewasa ini
membuat perusahaan terutama perusahaan-perusahaan besar dalam memperoleh
keuntungan sering kali melakukan pelanggaran etika dalam berbisnis, bahkan terkadang
melanggar undang-undang ataupun norma-norma yang berlaku. Seperti kasus yang
sedang menimpa PT Tirta Fresindo Jaya yang merupakan anak perusahaan Mayora
Grup, yang memproduksi air minum kemasan Le Minerale. Dalam menjalankan roda
bisnisnya PT Tirta Fresindo Jaya diduga menggunakan cara-cara yang menurut
masyarakat sekitar pabrik tidaklah etis dan sangat merugikan masyarakat dan
lingkungan sekitar. Menurut dugaan pabrik PT Tirta Fresindo Jaya yang berlokasi
di Kecamatan Baros melakukan tindakan privatisasi air dengan menutup delapan
mata air sumber pertanian warga sekitar untuk kepentingan perusahaan. Hal ini
menyebabkan lahan sawah warga tidak terairi sejak perusahaan ini berdiri. Dari
peristiwa tersebut terang saja memicu demo besar di lokasi pabrik oleh aliansi
masyarakat dan mahasiswa yang menuntut penutupan pabrik tersebut.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang
telah diuraikan diatas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut,
yaitu:
1.
Apakah PT Tirta Fresindo Jaya menerapkan etika bisnis dalam menjalankan
bisnisnya?
2.
Jika PT Tirta Fresindo Jaya tidak menerapkan
etika bisnis, apakah bentuk pelanggarannya dan bagaimana cara mengatasinya?
1.3
Tujuan
Adapun tujuan penulisan untuk memenuhi
tugas softskill mata kuliah Business Ethics and Good Governance
dalam membuat jurnal atau tulisan tentang Etika Bisnis. dalam penulisan makalah ini, penulis
menemukan beberapa masalah, yaitu:
1.
Untuk mengetahui pelaksanaan penerapan etika
bisnis pada PT Tirta Fresindo Jaya
2.
Untuk mengetahui pelanggaran-pelangaran
etika bisnis dan cara antisipasi apabila PT Tirta Fresindo Jaya tidak
menggunakan etika bisnis.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Etika
Menurut kajian ilmu etimologi kata etika
berasal dari bahasa Yunani Kuno “ethikos”
yang mempunyai arti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran
bagi tingkah laku manusia yang baik. Dalam perkembangannya etika sangat erat mempengaruhi
kehidupan manusia. Dengan menerapkan etika yang benar maka manusia mempunyai
orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Bisa dikatakan bahwa etika sangat berperan bagi manusia untuk
mengambil sikap dan tindakan secara tepat dalam menjalani hidup.
Berikut ini penulis mencoba untuk
menjabarkan definisi etika menurut para ahli:
Definisi
etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah sebuah ilmu tentang apa
yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Menurut
Keraf (1998: 13), Etika adalah sesuatu yang berkaitan dengan kebiasaan hidup
yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok
masyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup
yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan
diwariskan dari satu orang ke orang lain, kebiasaan ini lalu terungkap dalam
perilaku berpola yang terus berulang sebagai sebuah kebiasaan.
Dari definisi diatas penulis
menyimpulkan bahwa Etika adalah pedoman-pedoman yang mengatur perilaku manusia
secara normatif dalam artian dapat memberi norma bagi perilaku seseorang dan
dengan demikian dapat menyatakan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh
dilakukan.
2.2 Pengertian Bisnis
Kata bisnis berasal dari bahasa Inggris
yaitu busy yang berarti sibuk. Sedangkan
kata busy berasal dari kata bahasa
inggris lama yakni bisignis yang mempunyai
arti keadaan dimana seseorang sibuk “state
of being busy“. Sedangkan secara etimologi, bisnis yaitu keadaan dimana
individu atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang dapat
menghasilkan laba atau keuntungan. Menurut Steinford (1979) bisnis adalah
segala aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau
diinginkan oleh konsumen.
2.3 Pengertian Etika Bisnis
Pengertian etika bisnis menurut
Velasquez (2005) Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral
yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana
diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Pada hakikatnya penerapan etika bisnis
yang baik dan benar dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan
perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat
dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang
baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah
sebagai berikut:
a.
Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan
kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang
bisnis yang otonom adalah orang yang sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi
kewajibannya dalam dunia bisnis.
b.
Prinsip Kejujuran
Prinsip ini merupakan
prinsip yang paling problematik karena banyak pelaku bisnis yang mendasarkan
kegiatan bisnisnya dengan melakukan penipuan atau bertindak curang, entah
karena situasi eksternal tertentu atau memang dengan sengaja dilakukan.
Kejujuran terkait erat dengan kepercayaan. Kepercayaan adalah aset yang sangat
berharga bagi kegiatan bisnis. Sekali pihak tertentu tidak jujur, dia tidak
bisa lagi dipercaya dan berarti sulit bertahan dalam bisnis.
c.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan
menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang
adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat
dipertanggungjawabkan. Prinsip ini menuntut agar setiap orang dalam kegiatan
bisnis entah dalam realisasi eksternal perusahaan maupun realisasi internal
perusahaan perlu diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing.
d.
Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut
agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
Prinsip ini menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya, prinsip saling menguntungkan secara positif menuntut hal yang
sama, yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama
lain, sehingga melahirkan suatu win-win situation.
e.
Integritas Moral
Prinsip ini terutama
dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan
agar dia perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama
baik perusahaannya. Dengan kata lain, prinsip ini merupakan tuntutan dan
dorongan dari dalam diri pelaku dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan
dibanggakan, dan ini tercermin dalam seluruh perilaku bisnisnya dengan siapa
saja, baik ke luar maupun ke dalam perusahaan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa etika
bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk
manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan
sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang
profesional.
BAB
III
METODOLOGI
PENELITIAN
3.1
Metode Penelitian dan Teknik
Pengumpulan Data
Metode yang digunakan dalam penulisan
makalah ini adalah metode penelitian deskriptif, yaitu metode yang membicarakan
beberapa kemungkinan untuk memecahkan masalah aktual dengan jalan mengumpulkan
data, menyusun atau mengklasifikasinya, menganalisis, dan
menginterpretasikannya. Analisis yang penulis gunakan tidak semata-mata
menguraikan, melainkan juga memberikan pemahaman dan penjelasan secukupnya.
Adapun data-data yang penulis dapatkan
untuk menyusun makalah ini bersumber dari buku-buku yang relevan, jurnal maupun
artikel-artikel dari internet dan sebagainya.
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1
Profil Perusahaan
PT. Mayora Indah Tbk. (Perseroan)
didirikan pada tahun 1977 dengan pabrik pertama berlokasi di Tangerang. Kemudian
menjadi perusahaan publik pada tahun 1990. Sesuai dengan Anggaran Dasarnya,
kegiatan usaha PT. Mayora Indah Tbk. diantaranya adalah dalam bidang industri.
Saat ini, PT. Mayora Indah Tbk. memproduksi dan memiliki 6 (enam) divisi yang
masing masing menghasilkan produk berbeda namun terintegrasi dan salah satu
divisinya adalah PT Tirta Fresindo Jaya dengan lokasinya di Kejayan, Pasuruan,
Jawa Timur dan beberapa lokasi pabrik yang tersebar di Pulau Jawa.
Beberapa
divisi bisnis PT. Mayora Indah Tbk. Adalah sebagai berikut:
a. Divisi Biscuit
Merek
dagangnya antara lain Roma, Danisa, Royal Choice, Better, Muuch Better, Slai
O’Lai, Sari Gandum, Sari Gandum Sandwich, Coffeejoy, Chees’kress.
b. Divisi Wafer
Merek
dagangnya antara lain Beng Beng, Beng Beng Maxx, Astor, Astor Skinny Roll, Roma
Wafer Coklat, Roma Zuperrr Keju.
c. Divisi Kembang gula
Merek
dagangnya antara lain Kopiko, Kopiko Milko, Kopiko Cappuccino, Kis, Tamarin,
Juizy Milk.
d. Divisi Kopi
Merek
dagangnya antara lain Torabika Duo, Torabika Duo Susu, Torabika Jahe Susu, Torabika Moka, Torabika 3
in One, Torabika Cappuccino, Kopiko Brown Coffee, Kopiko White Coffee, Kopiko
White Mocca.
e. Divisi Coklat
Merek dagangnya adalah Choki-choki.
f. Divisi Makanan kesehatan
Merek dagangnya antara lain Energen
Cereal, Energen Oatmilk, Energen Go Fruit.
g. Divisi Beverage
Merek
dagangnya antara lain Teh Pucuk Harum, Kopiko 78, Q Guava, Kopikap dan Le
Minerale.
Di Indonesia PT. Mayora Indah Tbk.
tidak hanya dikenal sebagai perusahaan yang memproduksi makanan dan minuman
olahan, tetapi juga dikenal sebagai market leader yang sukses menghasilkan
produk produk yang menjadi pelopor pada kategorinya masing masing.
4.2
Permasalahan
Permasalahan antara warga dengan PT
Tirta Fresindo Jaya yang merupakan salah satu anak perusahaan Mayora Group ini bermula
pada tahun 2012. Waktu itu pihak PT Tirta Fresindo Jaya datang ke dua wilayah yakni
di Kecamatan Baros, Serang dan Kecamatan Cadas Sari, Pandeglang dan berencana
akan membangun gudang diwilayah tersebut, sehingga warga kehilangan 17 hektare
areal persawahan dari rencana 32 hektar yang akan dibangun perusahaan
diperuntukkan sebagai gudang.
Namun dengan seketika, izin areal
tersebut berubah menjadi pabrik pengelolaan air minum kemasan setelah mendapat
izin dari Dinas Tata Ruang dan Tata Wilayah melalui SK No. 600/548.b/SK-DTKP/XII/2013
yang imbasnya adalah sumber mata air yang biasa digunakan warga untuk kegiatan
sehari-hari menjadi turun drastis. Hal ini jelas melanggar Perda Kabupaten
Pandeglang No.3/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Pandeglang yang menyatakan bahwa kawasan Cadasari merupakan kawasan lindung
geologi, yang memiliki beberapa titik mata air. Disisi lain secara demografi
dan monografi wilayah ini juga diisi dengan kearifan lokal, dimana banyak
pendidikan pondok pesantren yang melahirkan para ulama-ulama, santri-santri.
Bahkan, wilayah ini merupakan sentral kawasan lahan pangan yang berkelanjutan,
profesi masyarakat lebih didominasi oleh petani.
Sejak saat itu, gelombang penolakan
terus berdatangan baik dari masyarakat Cadas Sari dan Baros maupun dari elemen
organisasi masyarakat lainya. Dengan berbagai penolakan dan protes yang
dilakukan masyarakat tersebut akhirnya Bupati Pandeglang yang waktu itu masih
dijabat oleh Erwan Kurtubi mengeluarkan pembatalan ijin Perusahaan melalui SK
0454/1669-BPPT/2014. Pembatalan ini diperkuat dengan himbauan oleh Ketua DPRD
Pandeglang agar pembangunan pabrik tersebut dihentikan.
4.3
Pembahasan Masalah
Karena tidak ada tindakan tegas dari
pemerintahan Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang. PT Tirta Fresindo Jaya pun
terus melakukan aktivitasnya dengan melakukan eksploitasi air di wilayah Cadas
Sari dan Baros dan tidak mengindahkan SK pencabutan izin yang dikeluarkan
Bupati serta himbauan dari DPRD Pandeglang tersebut.
Tanggal 11 November 2016, ratusan kiai
dan santri yang tergabung dalam Jam’iyatul Muslimin Provinsi Banten melakukan
istighosah di area Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), tepatnya
di samping Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.
Istighosah ini merupakan buntut dari kekecewaan warga atas kelakuan perusahaan
yang tidak kunjung menghentikan kegiatannya.
Menyikapi tuntutan warga tersebut,
pihak DPRD Banten akhirnya mengeluarkan pokok-pokok pikiran yang beberapa
diantaranya;
1. PT
Tirta Fresindo Jaya agar menghormati surat Bupati Pandeglang atas nama Erwan
Kurtubi No. 0454/1669-BPPT/ 2014 tertanggal 21 November 2014 perihal
penghentian kegiatan investasi PT. Tirta Fresindo Jaya.
2. PT.
Tirta Fresindo Jaya agar segera menghentikan aktivitas kegiatannya.
3. Kepada
Bupati Pandeglang yang saat ini dijabat oleh Irna Narulita dan Jajaran SKPD
terkait Pemda Pandeglang untuk segera dapat mengambil langkah-langkah guna
menghentikan kegiatan PT. Tirta Fresindo Jaya.
4. Kepada
aparat kepolisian agar dapat membantu untuk menghentikan kegiatan PT. Tirta
Fresindo Jaya (Mayora Group) dilokasi sebagai mana maksud.
Menurut perwakilan warga yang tergabung
Cadas Sari – Baros pihak PT. Tirta Fresindo Jaya tetap tidak mengindahkan
pokok-pokok pikiran DPRD Banten tersebut dan tetap melakukan aktivitasnya di
lapangan seperti biasa. Akhirnya pada tanggal 6 Pebruari 2017, warga kembali
bergerak menuju pendopo Bupati Pandeglang. Sekitar 300 warga ini ingin
berdiskusi dengan Bupati Pandeglang, yakni IIrna Narulita.
Namun kedatangan warga saat itu tak
digubris sehingga warga merasa kecewa dengan melampiaskan kemarahan mereka ke
pabrik air minum PT. Tirta Fresindo Jaya. Aksi ini akhirnya berujung dengan
penangkapan 6 (enam) orang warga Cadas Sari – Baros dengan tiga orang ditetapkan
sebagai tersangka tanpa ada proses surat panggilan dan BAP sebelumnya. Hingga
saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyisiran ke kampung-kampung dan
meneror warga di dua desa ini. Situasi tersebut melahirkan keresahan di antara
warga.
Masyarakat sipil yang tergabung dalam
Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dan Aliansi Tolak Privatisasi Air
menilai bahwa tindakan sepihak yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian ini
merupakan tindakan penyimpangan dari kewenangan yang mereka miliki. Warga Cadas
Sari – Baros bukanlah kriminal, namun mereka merupakan korban dari kebijakan
privatisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah Pandeglang sehingga
kehilangan hak-hak agraria mereka berupa tanah dan air. Menurut mereka hal ini terkait
dengan perbuatan tersistematis untuk menggusur warga tempat dan ruang hidup
mereka.
4.4 Pelanggaran Etika Bisnis PT. Tirta Fresindo
Jaya
Undang-undang Sumberdaya Air merupakan
salah satu Undang-undang yang disusun melalui pinjaman program Bank Dunia (Water Resources Sector Adjustment Loan)
sebesar US$ 300 juta. Undang-undang ini juga didasari atas cara pandang baru
terhadap air, yaitu air sebagai barang ekonomi yang mendorong terjadinya
komersialisasi, komodifikasi dan privatisasi air. Sebagai turunan, tentu saja
air sebagai barang ekonomi menjadi landasan utama dalam menyusun Undang-undang Sumberdaya
Air.
Dari pemaparan tentang latar belakang
masalah diatas maka penulis menganalisa bahwa terjadi indikasi pelanggaran
Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya diantara bukti-buktinya
adalah sebagai berikut:
a. Mengacu
konstitusi agraria di Indonesia, bahwa bumi, termasuk tanah, air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya, merupakan sumber kekayaan agraria yang harus
dilindungi oleh Negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk keadilan dan
kesejahteraan rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria
(UUPA) No. 5/1960 oleh karena itu seharusnya PT. Tirta Fresindo Jaya tidak
melakukan eksploitasi dan privatisasi sumber mata air uang merupakan sumber
kekayaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
b. Warga
Cadas Sari dan Baros yang sebagian besar merupakan petani telah dijamin oleh UU
No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan) dalam
bentuk kepastian hak atas tanah dan lahan pertaniannya namun hak telah oleh PT.
Tirta Fresindo Jaya .
c. Hak
agraria petani Cadas Sari – Baros yang dilindungi UU No.41/2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah direnggut oleh PT.
Tirta Fresindo Jaya dimana seharusnya aktivitas pembangunan lainnya harus
menjamin perlindungan fungsi lahan pertanian yang ada.
Adapun solusi dalam pelanggaran akan
etika bisnis yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya terhadap masyarakat agar masalah ini bisa segera terselesaikan adalah:
a. Jajaran
kepolisian yakni Polda Banten dan Polres Pandeglang agar segera Membebaskan
tiga orang warga Cadas Sari – Baros yang telah ditetapkan sebagai tersangka
tanpa proses hukum yang jelas.
b. Pihak
Kepolisian Polda Banten dan Polda Pandeglang untuk segera menghentikan tindakan
penyisiran yang dilakukan ke rumah-rumah warga sehingga meninggalkan teror dan
ketakutan di kalangan warga.
c. Pihak
Kepolisian Polda Banten dan Polres Pandeglang untuk segera memproses tindakan
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group)
yang telah merampas hak-hak agraria warga Cadas Sari – Baros.
d. PT
Tirta Fresindo Jaya agar menghormati surat Bupati Pandeglang ( Erwan Kurtubi)
No. 0454/1669-BPPT/ 2014 tertanggal 21 November 2014 perihal penghentian
kegiatan investasi PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group).
BAB
V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya
hendaknya perusahaan menerapkan dengan benar prinsip-prinsip etika bisnis
tujuannya agar meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang tentu saja akan
merugikan masyarakat. Secara umum etika dalam berbisnis merupakan acuan cara
yang harus ditempuh oleh sebuah perusahaan untuk mencapai tujuan yang sudah
ditentukan. Untuk itu etika bisnis memiliki prinsip-prinsip umum yang dijadikan
fondasi untuk melaksanakan kegiatan agar tujuan bisnis dapat tercapai.
5.2 Saran-saran
Ada beberapa
saran yang penulis usulkan agar masalah privatisasi air oleh PT. Tirta Fresindo
Jaya segera terselesaikan.
a. Pemda
Pandeglang dan Serang beserta jajaran yang terkait harus segera mengambil
langkah -langkah tegas guna menghentikan kegiatan privastisasi sumber mata air
yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya.
b. Kementrian
Perumahan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) agar Menghentikan praktek penyusunan
Kebijakan yang tertutup dan mengabaikan masukan masyarakat serta perintah
Konstitusi yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan menghindari
terjadinya kembali praktek “Swastanisasi Terselubung” yang dilegalisir lewat
produk perundangan melalui RUU Sumber Daya Air.
c. Presiden,
Gubernur dan Bupati harus menjamin prioritas pemenuhan dan penghormatan hak-hak
dasar warga Cadas Sari – Baros atas kekayaan agraria (bumi; tanah, air, udara
dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya), sebagai sumber
keberlangsungan dan keberlanjutan hidupnya, baik sebagai petani di sekitar
wilayah kawasan Cadasari sebagaimana telah diatur oleh konstitusi.
Oleh
karena itu segenap elemen bangsa, publik secara luas khususnya masyarakat
Banteng untuk bersama-sama mengawal dan menjadi bagian dari perjuangan warga
Cadas Sari dan Baros, memastikan keadilan agraria di wilayah Cadas Sari dan
Baros dapat dipenuhi. Harapannya agar semua pihak terkait untuk segera
ditindaklanjuti dalam menjaga hak-hak agraria dan keberlangsungan hidup warga
Cadas Sari – Baros dengan bersama-sama terus mengawal perjuangan warga Cadas
Sari – Baros untuk menyelamatkan tanah, air dan ruang hidup mereka.
DAFTAR
PUSTAKA
Anggraini, Vicky. 2015. Etika Bisnis Pada PT Indofood. http://vickyanggraini18.blogspot.co.id/2014/10/etika-bisnis-pada-pt-indofood.html
(Di akses tanggal 09 April 2017)
Anonim. 2017. Kamus
Besar Bahasa Indonesia. http://kbbi.web.id/etika
(Di akses tanggal 09 April 2017)
Anonim. 2017. Profil
Perusahaan. http://www.mayoraindah.co.id/profil/mayora-selayang-pandang/
(Di akses tanggal 11 April 2017)
Bina
Desa. 2016. Akibat Tolak Privatisasi Air
oleh Mayora Group Warga Cadas Sari dan Baros Banten di Tangkap. http://binadesa.org/akibat-tolak-privatisasi-air-oleh-mayora-group-warga-cadas-sari-dan-baros-banten-di-tangkap/
(Di
akses tanggal 11 April 2017)
Gustina. 2008. “Etika Bisnis Suatu Kajian Nilai Dan
Moral Dalam Bisnis”. Jurnal Ekonomi Dan
Bisnis, Volume 3 Nomor 2.
Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya. Edisi Baru. Penerbit
Kanisius. Jakarta.
Komentar
Posting Komentar