Langsung ke konten utama

PHILOSOPHICAL ETHICS AND BUSINESS

Menurut saya implementasi etika bisnis di Indonesia, yang mencakup empat teori yakni utilitarisme, deontologi, teori hak dan teori keutamaan, masih sangat rendah. Padahal banyak pakar ekonomi dan bisnis menyebut hal yang mendasari dibalik ketidak mampuan Indonesia bangkit dari krisis ekonomi yang menerpa di tahun 1997 salah satunya adalah penerapan etika bisnis dan good corporate governance yang sangat buruk.
Ada beberapa faktor yang menjadi kendala dalam penerapan etika bisnis di Indonesia yang sampai saat ini masih berlanjut, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.       Moral values
Disinyalir masih banyak pelaku bisnis di Indonesia yang cenderung masih mengabaikan etika dan moral dalam menjalankan praktek usahanya. Lazimnya di Negara yang menjunjung tinggi azas Pancasila, praktek-praktek yang menyangkut kecurangan dalam dunia bisnis harus nya dapat dihindari. Memalsukan produk yang merugikan konsumen & manipulasi laporan keuangan adalah contoh konkretnya.
2.       Conflict of interest
Pada hakikatnya semua personel di perusahaan baik itu karyawan sampai jajaran board of director, sebisa mungkin harus bisa menjaga diri dari suatu benturan kepentingan dengan visi dan misi yang sudah di canangkan perusahaan. Praktek-praktek seperti penggunaan asset perusahaan untuk kepentingan kelompok atau individu di suatu perusahaan sudah jamak terjadi di Indonesia dan parah nya hal-hal tersebut sudah menjadi suatu keawajaran.
3.       Law enforcement
Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia masih menganut prinsip tebang pilih dimana hal tersebut berlaku juga dalam praktek bisnis. Menurut hasil survei  yang di lakukan oleh Neukom Family Fondation, Bill & Melinda Gates Fondation dan LexisNexis beberapa tahun lalu dikatakan bahwa Indonesia menempati peringkat ke dua dari bawah untuk wilayah regional dan peringkat 47 secara global (dari total 57 negara) dalam hal lemahnya penegakan hukum, korupsi dan praktek-praktek kejahatan lainnya.
4.       The political economy of stabilization
Stabilitas politik dan ekonomi membawa peranan yang cukup vital dalam praktek implementasi filosofi etika bisnis. Namun dengan kondisi perpolitikan di Indonesia yang masih labil dimanfaatkan oleh sebagian orang dengan mencari dukungan para elit politik agar tujuan-tujuan bisnisnya tercapai. Kondisi ekonomi yang serupa pun tak luput di manfaatkan oleh sebagian pelaku bisnis untuk tindakan kecurangan yaitu dengan memanfaatkan keadaan guna mencapai suatu keuntungan bagi bisnisnya tanpa menghiraukan dampak buruknya bagi masyarakat.
Penerapan philosophical ethics and business di Indonesia
Dari keempat teori yakni utilitarisme, deontologi, teori hak dan teori keutamaan, teori deontologi lah yang paling cocok di implementasikan di negara dengan iklim bisnis seperti Indonesia. Menurut teori yang dikembangkan oleh filsuf Jerman, Emmanuel Kant ini di katakan bahwa inti dari teori deontology yakni menitik beratkan pada pelaksanaan kewajiban. Jadi bisa diambil kesimpulan bahwa suatu perbuatan akan dikatakan baik apabila didasari atas kewajiban dan niat baik pelakunya. Prinsip ini sangat bertolak belakang dengan teori utilitarisme yang menitik beratkan pada azas kebersamaan, yakni suatu perbuatan akan dianggap baik apabila perbuatan tersebut bermanfaat dan paling banyak mendatangkan kebahagiaan bagi banyak orang. Lalu pertanyaannya, bagaimana jika suatu perbuatan atau kebijakan yang dianggap bermanfaat oleh banyak orang tetapi ada sebagian kecil kelompok orang yang justru dirugikan oleh kebijakan tersebut? Hal ini lah yang sampai saat ini masih menjadi kontroversi dari penerapan teori utilitarisme. Untuk memberikan penjelasan lebih detail mengenai penerapan kedua teori ini saya akan memberikan penjelasan dalam kasus dibawah ini.
Utilitarisme vs deontology
1.       PLN adalah perusahaan yang memonopoli kelistrikan di negeri ini. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa PLN adalah perusahaan yang berkewajiban untuk memenuhi hajat hidup orang banyak. Namun demikian kenyataan yang terjadi justru bertolak belakang, seperti kita ketahui bersama bahwa pasokan listrik dari PLN hanya bisa dinikmati oleh mereka yang hidup di kota-kota besar. Bagaimana dengan mereka yang tinggal di desa-desa terpencil atau mereka yang mereka yang tinggal di wilayah-wilayah perbatasan? Tentunya menurut penganut deontology kebijakan yang diambil oleh PLN masih kurang etis meskipun barangkali mereka sudah semaksimal mungkin beritikad baik untuk memasok listrik keseluruh penjuru nusantara.
2.       Lain halnya dengan cara pandang penganut utilitarisme, menurut teori ini usaha PLN dalam memasok kebutuhan listrik nasional sudah dikatakan baik. Hal ini dilandasi oleh fakta bahwa aliran listrik dari PLN telah memberikan manfaat yang sebesar-besar nya kepada masyarakat luas meskipun ada sebagian kecil masyarakat yang tinggal di desa-desa terpencil dan wilayah-wilayah perbatasan belum mendapat pasokan listrik dari PLN. Teori utilitarisme memandang bahwa PLN sudah berlaku baik dengan mensuplai pasokan listrik nasional meskipun ada sebagian pihak yang merasa diperlakukan tidak adil.

Dari dua kasus yang sudah di jelaskan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa teori deontology lebih di rekomendasikan di Indonesia karena sesuai dengan kultur budaya bangsa yang masih menganut dan menjaga nilai-nilai moral. Di tambah lagi mayoritas penduduk Indonesia adalah masyarakat yang beragama yang sudah tentu dalam menjalankan suatu perbuatan akan dilandasi oleh suatu kewajiban yang tertuang dalam berbagai kitab suci. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STUDI KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PADA PT TIRTA FRESINDO JAYA

ABSTRAK        Bisnis kini menjadi sebuah hal yang umum di dunia saat ini. Bahkan kini bisnis sudah menjamur dan banyak orang yang hendak membangun bisnis mereka sendiri guna kelangsungan hidup yang lebih baik. Dalam berbisnis tindakan elegan dan kejujuran perlu digunakan, para ahli menyebutnya dengan istilah etika dalam berbisnis. Hal ini hampir sama dengan etika profesi lainnya yang ada di dalam kehidupan sehari-hari. Namun yang membedakannya adalah dunia bisnis didominasi oleh para pengusaha yang notabene membuat sendiri aturan dan etika dalam berbisnis tersebut. Pelanggaran etika bisnis saat ini makin banyak terlihat. Terdapat beberapa aspek yang diperlukan dalam praktek penerapan etika bisnis sehingga bisa meminimalisir pelanggaran etika bisnis yang kini jamak dilakukan oleh para pebisnis dan pihak yang terkait di dalamnya. Kata kunci: etika bisnis, prinsip-prinsip etika bisnis, pelanggaran etika bisnis     BAB I PENDAHULUAN 1.1      Latar Belakang        Dala

KONSEP YANG EFEKTIF DAN EFISIEN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE

ABSTRACT Issue of Good Corporate Governance becomes interesting discussion over the last several years. Along with the increased business competition at the global level, principles of Good Corporate Governance have to be applied by each business entity with the hope that the company's strategic objectives can be achieved effectively and efficiently. There are two things of great urgency emphasized in this concept: First, shareholders deserve to receive accurate, punctual and transparent information. And second, company is obliged to honestly and openly provide information regarding the company to all units of the company with aim to achieve good and efficient corporate governance. Keywords : Good Corporate Governance, principles of Good Corporate Governance. 1.       PENDAHULUAN Di era persaingan ekonomi global yang semakin meningkat beberapa dekade terakhir  setiap perusahaan atau organisasi mutlak dituntut untuk melakukan tata kelola perusahaan yang efektif dan efesie